Minggu, 19 April 2015

PENOLAKAN PENGHAPUSAN KOLOM AGAMA DALAM KTP

Agama adalah salah satu identitas seseorang dalam menjalankan kehidupannya didunia dihadapan Tuhannya. Ini tidak bisa jauh dari diri manusia. Fenomena sekarang ada pemikiran  bahwa kolom agama dalam KTP akan dihapuskan. 
Hal ini tidak bisa diterima begitu saja, karena KTP adalah salah satu identitas seseorang. Jika kolom itu ditiadakan atau dihapuskan, maka Indonesia sudah menyalahi aturan Undang-undang Pancasila 1945.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan bahwa penghapusan kolom agama di KTP adalah salah menyalahi aturan. Dan juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang KH.Bukhori Maksum sekaligus mewakili MUI se-Madura menyatakan dengan tegas menolak penghapusan kolom status agama di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini juga dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD M Suli Faris di Pamekasan. Dari penjelasan tersebut, hemat saya juga bahwa penilaian tentang rencana penghapusan keterangan agama yang ada di KTP sudah melanggar dan tidak sesuai dengan Pancasila. Karena sila pertama dalam Pancasila adalah ketuhanan yang maha Esa, dan kolom KTP tersebut jika dihapus maka pemegang KTP itu orangnya tidak bertuhan, akan membuat amburadulnya beberapa sistem di Indonesia. Contoh yang Pertama, jika seseorang akan mendaftar sebagai pemimpin dan tidak diketahui agamanya itu jelas berbahaya, Kedua jika ada seseorang yang meninggal di jalan raya dan tidak diketahui agamanya maka orang tersebut akan dimakamkan selayaknya tikus jalanan yang tidak melalui proses agama yang bersangkutan. Ketiga, proses perkawinan dan yang keempat yaitu berdampak terhadap masuknya aliran komunis ke negara Indonesia. 
Hal-hal masalah diatas bahwa penghapusan kolom agama dalam KTP tidak bisa dihapuskan, karena menurut penjelasan saya bagi mereka yang hendak mengosongkan kolom agama, karena merasa bukan bagian dari Enam Agama yang diakui, menurut UU No 24 Tahun 2013, mereka boleh mengosongkan kolom agama (maksudnya mengosongkan adalah Agama mereka yang tidak mempunyai Agama, tetapi data paten di KTP tidak boleh dihapuskan, jadi hanya mengosongkan saja), tetapi data mereka dimuat dalam database Administrasi Kependudukan. Lalu, bagaimana status jenazah orang yang mati dan terlanjur mengosongkan agamanya?. “Kalau meninggal, orang yang tak beragama, karena tak punya aturan ya terserah Pemerintah mau diapakan jenazahnya. Karena dia memang tak punya agama. Dan haram sekali kolom agama itu dihapus jika seseorang beragama, karena mereka berhak untuk mendapatkan identitas itu. 
Oleh karena itu, saya menyarankan supaya mereka kembali kepada induk agama masing-masing. “Karena itu baiknya kembali ke induk agama masing-masing”. Dan agama untuk kembali adalah Islam, karena Islam sudah memenuhi aturan Undang-undang Dasar 1945, bahwa seseorang harus bertuhan kepada Yang Maha Esa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar