PEMIKIRAN
MADZHAB SYAFI’I TENTANG FILSAFAT HUKUM ISLAM
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Hubungan antara teori hukum dan perubahan social merupakan salah
satu masalah pokok filsafat hukum.”Hukum” yang – karena mempunyai asosiasi
dengan hukum-hukum fisika – di asumsikan tidak mengalami perubahan , namun
senantiasa menghadapi tantangan berupa perubahan sosial yang menuntut daya suai
(adaptabilitas) dari hukum. Sering kali dampak perubahan sosial itu begitu
hebat sehingga mempengaruhi konsep-konsep serta pranata-pranata hukum , dan
dengan demikian memunculkan kebutuhan baru akan suatu filsafat hukum. Masalah
perubahan sosial dan teori hukum sangat penting dalam filsafat hukum islam.
Hukum islam umumnya dipandang religious , sacral dan karenanya abadi. Bagaimana
hukum islam seperti itu menghadapi tantangan perubahan?
Ada
dua pandangan untul menjawab persoalan ini. Satu pansdangan , yang di anut oleh sejumlah besar Islamolog seperti C.S
Hurgronje dan J.Schacht dan oleh sebagian besar yuris Muslim tradisional ,
berpendapat bahwa dalm konsepnya , dan sesuai dengan sifat perkenbangan dan
metodologinya , hukum islam adalah abadi dan karenanya tidak dapat
diadaptasiakn kepada perubahan sosial . Pandangan kedua yang dianut oleh
sejumlah kecil pakar hukum islam seperti Linant de Bellefonds dan mayoritas
pembaharu dan yuris seperti Shubhi Mahmashani, berpendapat bahwa
prinsip-prinsip hukum seperti pertimbangan
maslahat (kebaikan ummat manusia), fleksibilitas hukum islam dalam
praktek dan tekanan pada ijtihad (pemikiran hukum independen) menunjukkan
dengan jelas bahwa hukum islam dapat diadaptasikan kepada perubahan sosial.
Imam
Muhammad Idris Asy-Syafi’I asal keturunan Quraisy di lahirkan di Gaza tahun 150
H (767 M) dan meninggal di Mesir pada tahun 204 H (819 M). Beliau seorang imam
keliling yang suka mengadakan perlawatan-perlawatan .Beliau pernah tinggal di
Hijaz belajar pada Imam Mmuhammad Ast-Syaibani sahabat Imam Abu Hanifah . Dan
pernah tinggal bermukim di Badiyah , Yaman , mesir , dan kerap di Irak.[1]
Pada mulanya Beliau menjadi pengikut
madzhab Malilki dan aliran hadits. Akan tetapi, perlawatan-perlawatan yang
beliau lakukan serta pengalamannya Nampak member pengaruh yang kuat kepada
beliau untuk mengadakan suatu madzhab yang khusus.Pertama-tama beliau memilih
madzhabnya Al-Iraqi yang disebut madzhab qodim. Tetapi setelah
menetap di Mesir beliau undur dari pendapat-pendapatnya yang lama dan kemudian
kepada murid-muridnya beliau ajarkan madzhabnya Al Misri, pendapatnya
yang baru yang disebut Madzhab Jadid
Imam
Syafi’I adalah seorang imam besar yang disamping kemahirannya dalam ilmu bahasa
, fiqh dan hadits dan dengan keluasan pengalamnnya yang bersifat praktis beliau
sangat tajam pikirannya, lancer dalam pembicaraannya, cakap dalam menggali
masalah dan dalam berdebat. Semua sifat ini memberi kemungkinan kepadanya untuk
mencampurkan dua metode yang terdahulu di dalam ilmu fiqh, yaitu aliran
pendapat dan aliran hadits. Maka lahirlah madzhabnya yang merupakan penengah
antara madzhab Hanafi dan madzhab maliki. Madzhabnya yaitumadzhab Syafi’I
mengakui dan menerima adanya empat dalil hukum : Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan
Qiyas. Akan tetapi beliau tidak mau memakai apa yang disebut istihsan oleh
ulama-ulama Hanafi dan Al-Masalihhul-murslah dalam madzhab Maliki.
FILSAFAT
hukum , sebagaimana yang kita lihat , mengambil pandangan hukum yang bersifat
teleologis yang menyatakan bahwa adanya hukum adalah untuk memenuhi maksud
tertentu. Tidak dapat di sangkal bahwa setiap system hukum diorientasikan untuk
mencapai tujuan tertentuyang menuntut pelaksanaan. Hukum islam atau syari’ah
adalah sietem ketuhanan yang di nobatkan untuk menuntun umat manusia menuju ke
jalan yang damai di dunia ini dan bahagia di hari kiamat.Urusan dunia ini oleh
penentu hukum dipandang dari kerangka kepentingan Dunia lain, yang lebih baik dan
abadi. Ini menandai perbedaan Hukum Islam dari hhukum manusia yang membicarakan
hanya kepentingan dunia.
Pada pokonya , Filsafat Hukum Islam
merupakan pernyataan sifat Tuhan dan usaha untuk menegakkan perdamaian di atas
muka bumi dengan mengatur masyarakat dan memberikan keadilan kepada semua
orang. Jadi, perintah dan keadilan merupakan tujuan mendasar bagi Syari’ah.
1.2 Perumusan
Masalah
1.
.Bagaimana Pendidikan Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’I ?
2.
Kapankah Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’I di lahirkan ?
3.
Terdiri dari apa sajakah Hukum Islam itu ?
4.
Bagaimana Sejarah perkembangan Filsafat Hukum itu ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Untuk mengetahui bahwa Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’I itu beliau
adalah belajar pada Imam Muhammad Asy-Syaibani sahabat Imam Abu Hanifah.Pada
mulanya beliau menjadi pengikut madzhab Maliki dan aliran Hadits, tapi
perlawatan –perlawatan beliau lakukan serta pengalamannya nampak member
pengaruh yang kuat untuk mengadakan suatu madzhab yang khusus.
Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’I itu dilahirkan
di Gaza pada tahun 150 H (767M), dan meningggal di Mesir pada tahun 204 H
(819M).
Hukum Islam terdiri dari : yang di
wajibkan oleh Allah , Yang dibatasi oleh Allah, Yang diharamkan oleh Allah,
Yang didiamkan oleh Allah, tidak diberikan ketentuan 1, 2, 3 tersebut diatas.
Didalam kepustakaan filsafat hukum,
terdapat berbagai periode atau pembabakan perkembangan filsafat hukum dari
dahulu hingga saat ini. Pada umumnya pembabakan itu terdiri dari :
1
Zaman purbakala
a Masa Yunani
1) masa pra-Socrates
2) Masa Socrates, plato, dan Aristoteles.
3) Masa stoa.
2
Abad Pertengahan
a. Masa
gelap
b. Masa
skolastik
3
Zaman Renaissance dan zaman baru
4
Zaman Modern (lili Rasjidi, 1985:9-10)
1.4 Manfaat Penulisan
a.
Untuk memperluas wawasan pengetahuan kita
b.
Untuk mengetahui jati diri
kita sendiri
c.
Untuk mengetahui Hukum-hukum islam.
d.
Untuk mengetahui sejarah madzhab Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’i.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pembahasan
Umum
Imam
Muhammad Idris Asy-Syafi’I asal keturunan Quraisy di lahirkan di Gaza tahun 150
H (767 M) dan meninggal di Mesir pada tahun 204 H (819 M). Beliau seorang imam
keliling yang suka mengadakan perlawatan-perlawatan .Beliau pernah tinggal di
Hijaz belajar pada Imam Mmuhammad Ast-Syaibani sahabat Imam Abu Hanifah . Dan
pernah tinggal bermukim di Badiyah , Yaman , mesir , dan kerap di Irak.[1]
Pada mulanya Beliau menjadi pengikut
madzhab Malilki dan aliran hadits. Akan tetapi, perlawatan-perlawatan yang
beliau lakukan serta pengalamannya Nampak member pengaruh yang kuat kepada
beliau untuk mengadakan suatu madzhab yang khusus.Pertama-tama beliau memilih
madzhabnya Al-Iraqi yang disebut madzhab qodim. Tetapi setelah
menetap di Mesir beliau undur dari pendapat-pendapatnya yang lama dan kemudian
kepada murid-muridnya beliau ajarkan madzhabnya Al Misri, pendapatnya
yang baru yang disebut Madzhab Jadid
2.2 Pembahasan Khusus
Membahas tentang Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’I dan Latar
pendidikannya, serta membahas tentang pengertian Hukum Islam, Konsepnya,
hakekatnya, dan sejarah perkembangan filsafat hukum islam.
2.2.1 Mengenal tentang Madzhab Syafi’i
Imam Syafi’I adalah seorang imam besar yang disamping kemahirannya
dalam ilmu bahasa , fiqh dan hadits dan dengan keluasan pengalamnnya yang
bersifat praktis beliau sangat tajam pikirannya, lancer dalam pembicaraannya,
cakap dalam menggali masalah dan dalam berdebat. Semua sifat ini memberi
kemungkinan kepadanya untuk mencampurkan dua metode yang terdahulu di dalam
ilmu fiqh, yaitu aliran pendapat dan aliran hadits. Maka lahirlah madzhabnya
yang merupakan penengah antara madzhab Hanafi dan madzhab maliki. Madzhabnya
yaitumadzhab Syafi’I mengakui dan menerima adanya empat dalil hukum :
Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Akan tetapi beliau tidak mau memakai apa
yang disebut istihsan oleh ulama-ulama Hanafi dan Al-Masalihhul-murslah
dalam madzhab Maliki.
2.2.2 Karangan Kitab Madzhab Syafi’i
Imam Syafi’I adalah orang pertama yang menyusun dalil-dalil hukum
dan menulis karangan-karangan mengenai ilmu usul fiqh secara ilmiah, yaitu
dalam risalahnya yang sudah termasyhur.[2]
Di dalam risalahnya ini beliau membahas tentang ketentuan-ketentuan nas
al-Kitab dan hadits soal naskah dan mansukh, soal-soal cacat dalam hadits,
syarat-syarat penerimaan hadits dari seorang rawi tunggal , ijma’ , ijtihad,
istihsan, dan qiyas.
Kitab karangannya yang terpenting
yang sudah tidak asing lagi bagi kita ialah kitab Al-Umm. Kitab ini
terdiri dari tujuh jillid yang diriwayatkan oleh muridnya Ar-Rabi’ bin
Sulaiman, yang ditulis secara ilmiah dan argumentative, jarang sekali terdapat
kitab serupa ini pada masanya. Beberapa orang ulama ada yang mengatakan ,
seperti Talib Al-Maliki[3]
di dalam kitabnya Qutul-qulub dan Al-Ghazali di dalam ihya’ Ulumuddin[4]
baha kitab Al-Umm itu karangan salah seorang muridnya yang bernama Abu Ya’qub
Al-BAwaildi yang kemudian di tambah dengan tulisan Ar-Rabi’ bin
Sulaiman.Pendapat ini dibantah kebenarannya pada akhir – akhir ini oleh Doktor
Zaki Mubarak di dalam sebuah risalah penerbitan khusus[5]. Bantahan
mana diperkuat beberapa ulama , diantarnya ialah Syaikh Musain Wali di
dalam majalah Nurul Islam dan di dalam surat kabar Al-Balagh.
Kitab Al-Umm membahas berbagai
masalah hukum seperti ibadat , mu’amalat, masalah pidana, dan pernikahan. Jilid
ketujuh memuat berbagai persoalaan seperti kitab mengenai perbedaan pendapat
antara Ali dengan Ibnu Mas’ud dan kitab mengenai perselisihan pendapat antara
Imam Syafi’I dengan Imam Malik. Disini dikemukakan pula soal-soal mengenai ushul-fiqh, misalnya soal penolakan
atau bantahan terhadap sementara orang yang tidak mau menerima hadits-hadits
secara keseluruhan, hikayat orang-orang menolak kabar atau hadits tertentu dan
soal pembatalan penggunaan dalil istihsan. Selain itu didalam jilid ini pun ada
diceritakan sebagaimana telah kita katakana di atas , kitab mengenai bantahan
terhadap aliran Madinah oleh Muhammad bin hasan Asy-Syaibani, kitab mengenai
perselisihan pendapat antara Imam Abu Hanifah dengan Abi LAila, dan kitab
riwayat hidup Al-Auza’I karangan Abu Yusuf.
2.2.3 Konsep Hukum Islam
Argument bahwa konsep hukum islam adalah absolute dan otoriter yang
karenanya abadi, dikembangkan dari dua sudut pandang .Pertama , mengenai sumber
hukum islam diajukan pendapat bahwa sumber hukum islam adalah kehendak Tuhan,
yang mutlak dan tidak bisa berubah. Sudut pandang kedua berasal dari definisi
hukum islam :di sana di tunjukkan bahwa hukum islam tidak bisa diidentifikasi
sebagai system aturan-aturan yang bersifat etis atau moral. Jadi , pendapat
pertama mendekati problem konsep hukum dalam kaitan perbedaan antara akal dan
wahyu.Sedangkan pendapat kedua membicarakan dalam kaitan perbedaan antara hukum
dan moralitas.Argumentasi-argumentasi yang berkenaan dengan pandangan pertama
mempertimbangkan dua masalah pokok :
1.
Hukum dan teologiHukum dan epistemology.
2.2.4 Sifat Dasar Hukum Islam
Pada bagian diatas mengenai konsep hukum, kita membicarakan
penjelasan –penjelasan tentang bagaimana ide hukum di pahami dalam pemikiran
hukum islam sebagaimana ia berkembang secara historis. Secara umum , mereka
yang mengambil pendekatan historis untuk memahami sifat dasar hukum islam telah
menyatakan hal-hal berikut sebagai cirri khas hukum islam :
a)
Sifat idealistiknya,
b)
Religious,
c)
Kekakuan dan
d)
Sifat kausistik.
Keempat katakter di atas berkaitan satu dengan
yang lain dan di sajikan sebagai alasan-alasan untuk mendukung keabadian hukum
. Argumen-argumen tentang sifat dasar
sebagaimana yang diungkapkan dalam sejarah hukum islam menyangkut analisa
terhadap beberapa bidang sebagai berikut :
a)
Asal muasal hukum islam
b)
Hukum islam dan legislasi Negara
c)
Peran intitusi Kadi dan
d)
Pembentukan madzhab-madzhab hukum islam.
2.2.5 Sejarah Perkembangan Hukum Islam
Di dalam kepustakaan filsafat (hukum) , terdapat berbagai periode atau
pembabakan perkembangan filsafat hukum dari dahulu hingga saat ini. Pada
umumnya pembabakan itu terdiri dari :
1.
Zaman purbakala
2.
Masa Yunani
1)
masa pra-Socrates
2)
Masa Socrates, plato, dan Aristoteles.
3)
Masa stoa.
3.
Abad Pertengahan
a.
Masa gelap
b.
Masa skolastik
4.
Zaman Renaissance dan zaman baru
5. Zaman Modern (lili Rasjidi, 1985:9-10)
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’I adalah seorang imam besar yang
mempunyai ilmu bahasa, fiqh, dan hadits dan dengan keluasannya pengalamannya
yang bersifat praktis. Madzhabnya yaitu : Al-qur’an, Sunnah, Ijma’, dan
Qiyas.Beliau tidak memakai istihsan.
2.
Imam Syafi’I adalah orang pertama yang menyusun dalil-dalil hukum
dan menulis karangan-karangan mengenai ilmu usul fiqh secara ilmiah, Di dalam
risalahnya ini beliau membahas tentang ketentuan-ketentuan nas al-Kitab dan
hadits soal naskah dan mansukh, soal-soal cacat dalam hadits, syarat-syarat
penerimaan hadits dari seorang rawi tunggal , ijma’ , ijtihad, istihsan, dan
qiyas.
3.
Hukum islam adalah absolute dan otoriter yang karenanya abadi,
dikembangkan dari dua sudut pandang, .Pertama , mengenai sumber hukum islam
diajukan pendapat bahwa sumber hukum islam adalah kehendak Tuhan, yang mutlak
dan tidak bisa berubah. Sudut pandang kedua berasal dari definisi hukum islam
:di sana di tunjukkan bahwa hukkum islam tidak bisa diidentifikasi sebagai
system aturan-aturan yang bersifat etis atau moral
4.
Sifat dasar hukum islam telah menyatakan hal-hal berikut sebagai
cirri khas hukum islam :
a)
Sifat idealistiknya,
b)
Kekakuan dan
c)
Sifat kausistik.
d)
Religious,
5 Sejarah perkembangan hukum islam pada
umumnya terdiri dari :
1
Zaman purbakala
a Masa Yunani
1) masa
pra-Socrates
2) Masa
Socrates, plato, dan Aristoteles.
3) Masa
stoa.
2
Abad Pertengahan
a. Masa
gelap
b. Masa
skolastik
3 Zaman
Renaissance dan zaman baru
4
Zaman Modern (lili Rasjidi, 1985:9-10).
3.2 Saran
Kesimpulan pada makalah di atas menghimbau untuk pemerintah agar
menerapkan hukum islam seketat-ketatnya, karena untuk kemaslahatan Negara. Dan
kita sebagai orang islam harus mentaati hukum-hukum islam yang berlaku
selamanya.
3.3 Penutupan
Dalam penilisan makalah ini banyak sekali kesalahan baik yang
disengaja maupun tidak disengaja, dan bagi para pembaca kami buka untuk
memberikan saran dan kritikan pada makalah ini. Demikian terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
v DR.LahmuddinNasutionPembaruanHukum Islam DalamMadzhabSyafi’I,Penerbit PT.REMAJA
ROSDA KARYA Bandung,.
v Dr.MuhammadMuslehuddinFilsafatHukum Islam Dan PemikiranOrientalis,PT.TIARA WACANA
YOGYA,
v Dr.SobhiMahmassaniFilsafatHukumDalam Islam,Penerbit PT AL MA’ARIF Bandung,
v M. Khalid MasudFilsafatHukumIslam,PenerbitPustaka Bandung,
12
[1], oleh Fakhruddin ar-Razi.Mesir 1297 H Manakibul-imam Asy-Syafi’I.Al-Intiqa,
oleh Ibnu ‘ Abdul-barr , hal 65 dan seterusnya.
[2] Muhammad bin ‘Ali ‘Atiyah
(386 H).
[3] Juz 7,hal 177,250,277,287,303.
[4] Dua buah kitab yang dicetak pada bagian sisi dari Al-Umm
[5] Abu Bakar bin Hidayatullah,Tabaqatush-Shafi-‘iyyah dan Asy-Syirazi,
Tabaqatul-fukaha
[1] Fakhruddin ar-Razi. Mesir
1297 H.Manakibul-Imam Asy-Syafi’I, Al-Intiqa, oleh Ibnu ‘Abdul-barr, hal 65 dan
seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar